Arifin 26 th warga desa Kabongan Kidul kini harus mendekam di hotel prodeo setelah lakukan perbuatan pencabulan anak dibawah umur terhadap gadis kecil bernama Sebut saja Bunga (13 tahun) warga Kelurahan Leteh yang masih duduk di bangku SMP. ,kasus itu terbongkar saat dimana Bunga yang hendak dibangunkan untuk makan sahur oleh ayahnya baru-baru ini dikagetkan oleh seorang Pria berada didalam kamar anaknya akhirnya Ayah bunga memanggil para tetangganya Bersama dengan sejumlah saksi dan ketua RT setempat, menangkap Arifin yang selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian, karena korban diduga sudah hamil 2 bulan.
Sebelumnya, kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur itu sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka.Kapolres Rembang AKBP Susilo Teguh Raharjo Didampingi AKP Sugirman Kasat Reskrim membenarkan kejadian tersebut
Senin pagi tadi petugas , Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Rembang masih memeriksa keterangan sejumlah saksi, termasuk memastikan hasil visum korban.
Tersangka Arifin juga sudah ditahan. Ia dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(hasan)
Sebelumnya, kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur itu sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka.Kapolres Rembang AKBP Susilo Teguh Raharjo Didampingi AKP Sugirman Kasat Reskrim membenarkan kejadian tersebut
Senin pagi tadi petugas , Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Rembang masih memeriksa keterangan sejumlah saksi, termasuk memastikan hasil visum korban.
Tersangka Arifin juga sudah ditahan. Ia dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(hasan)