Laman

Sabtu, 18 September 2010

Usai Pulang Jalan-Jalan 2 Remaja Dikeroyok 1 Tewas


Rembang 
Kembali peristiwa pengeroyokan terjadi di wilayah hukum Polres Rembang. Kali ini mengakibatkan seorang korban tewas dan korban lainnya luka berat Diduga akibat diserang dengan senjata tajam.dan pentungan
Kapolres Rembang AKBP Susilo Teguh Raharjo didampingi Kasatreskrim AKP Sugirman di lokasi kejadian semalam menjelaskan, dua korban yakni Rozi bin Munari usia 18 tahun dan Saefudin bin Sakijan usia 16 tahun warga desa Sembiyan Kecamatan Kaliori sekitar pukul dua belas malam Ibu   bermaksud pulang usai menyaksikan hiburan musik dangdut di acara sedekah laut desa Tanjungsari kecamatan Rembang kota. Saat perjalanan pulang, ketika berada di komplek pemakaman desa Dresi Kulon kecamatan Kaliori, mereka dicegat puluhan orang, beberapa diantaranya berbekal pentungan 
Korban saefudin
Disebutkan , rombongan massa yang belakangan diketahui pemuda asal desa Mojowarno kecamatan kaliori, lantas mengeroyok serta menghajar  korban dan setelah merasa puas mereka bergegas melarikan diri. Dari peristiwa itu korban Muh Saefudin tewas di tempat sedangkan Rozi luka berat dan tak sadarkan diri. .Kapolres manambahkan permasalahan pengroyokan menurut informasi sementara berawal dari senggolan nonton dangdut  
AKBP Susilo Teguh Raharjo Melihat pelaku pengroyokan
AKBP Susilo teguh raharjo didampingi AKP  Sugirman menambahkan, gabungan anggota Reskrim Polres Rembang dan Polsek Kaliori langsung datang ke desa Mojowarno. Hasilnya untuk sementara semalam telah diamankan delapan orang dari seluruh pelaku pengeroyokan.   pelaku ditahan di Mapolres Rembang. Sedang pada siang hari tadi polres rembang juga kembali mengamankan 8 orang lagi jadi jumlah keseluruhan yang diamankan sejumlah 18 orang  dari ke 18 orang tersebut 15 masih berusia 12 hingga 15 th sedang yang 3 berusia 22th
Para pelaku pengroyokan mayoritas dibawah umur

AKBP Susilo teguh raharjo didampingi AKP  Sugirman menambahkan walaupun anak dibawah umur tetap bisa ditahan cuman batas waktunya yang berbeda dengan para pelaku yang  berusia dewasa  Tersangka dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Rozi Korban luka berat  terbaring di RSUD
Sementara itu ditemui terpisah Sakijan orang tua korban meninggal  menuturkan dirinya semalam mengetahui kabar tentang anaknya yang menjadi korban pengroyokan dari tetangganya dan begitu mendengar kabar  orang tua korban langsung menuju kelokasi kejadian saat sampai   dilokasi kejadian tenyata anaknya telah dibawa ke Rumah sakit dalam kondisi terluka parah dan akhirnya meninggal dunia Sakijan menuturkan anaknya yang baru lulus SLTA tahun ini rencana mau bekerja dipabrik sepatu Karawang  jawa barat karena sebelumnya korban telah melamar dan diterima terang Sakijan sambil menangis sementara itu  Suhartini 40h ibu korban masi terlihat sock dan sering pingsan semenjak mengetahui kabar itu Sakijan mmengaku sebelumnya tak pernah ada firasat apapun  sebelum kejadian yang menimpa anaknya Sakijan menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Polres Rembang selaku aparat petugas yang berwenang dan berharap peluku diganjar sesuai hukum yang setimpal apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa anak kesayangannya
Sakijan orang tua korban terpejam mengenang anaknya yang telah tiada

Hal yang sama juga dituturkan Legiman 55th paman korban luka berat Rozi  menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak aparat kepolisian Terpisah, Sunarto Kepala desa Sambiyan menyebutkan, beberapa waktu silam memang sempat terjadi perselisihan antar pemuda desa
Mojowarno dan Sambiyan. Namun telah diselesaikan dengan kekeluargaan dan dicapai kata sepakat damai.
Barang bukti
Tetapi nampaknya masih tersimpan dendam sehingga menyebabkan dua warganya menjadi korban. Bahkan salah satu korban hingga tewas di lokasi kejadian. Pihaknya hari ini sudah menggelar musyawarah dengan tokoh masyarakat dan pemuda, agar tidak melakukan aksi balasan. Semua perkara diserahkan ke aparat kepolisian, untuk diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.Hanya saja tegas Sunarto, apabila perkara ini tidak dituntaskan dan semua pelaku tidak ditangkap, maka warganya siap memburu sendiri para pelaku dan tidak menanggung resiko apa yang terjadi, bila yang bersangkutan tertangkap.(hasan)