Aparat Polres Rembang yang telah mengamankan 20 orang dan telah melakukan
penyidikan terkait dengan perkara pengroyokan di Desa Dresi kulon pada malam
Sabtu 18/9/2010 dan menyebabkan 2 orang menjadi korban salah satunya
meninggal dunia ,hari ini dari hasil penyidikan sementara memperoleh
perkembangan cukup mengagetkan
penyidikan terkait dengan perkara pengroyokan di Desa Dresi kulon pada malam
Sabtu 18/9/2010 dan menyebabkan 2 orang menjadi korban salah satunya
meninggal dunia ,hari ini dari hasil penyidikan sementara memperoleh
perkembangan cukup mengagetkan
AKP Sugirman Kasat Reskrim Polres Rembang |
AKBP .Susilo teguh raharjo melalui AKP Sugirman
kasat reskrim Polres Rembang saat dikonfirmasi wartawan menuturkan setelah
pihaknya melakukan penyidikan perkara kekerasan secara bersama-sama terhadap
orang dan mengakibatkan Saefudin 16 th meninggal dunia dan Rozi 18 th luka warga
desa Sambiyan Kecamatan Kaliori hingga saat ini dari 20 orang yang diamankan dan
diperiksa dari hasil itu dapat kesimpulan sementara sebanyak 14 orang ditetapkan
sebagai tersangka dari ke 14 orang tersebut diantaranya ,1.Ahmad Sampurno bin
Sutomo 22th 2.Hendra Puji Sentana bin Sento 20th ,3.Ahmad Faizin bin Sukadi 18
th 4.Dwi Sulistyo utomo bin Sulikin 20th 5.Ali ridwan Rifai 17 th 6.Ahmad
Sutamto bin Sutomo 16 th 7.Ahmad Zuhri bin Sento 16 th.8.Alimin bin Karmani
17th ,9.Bayu ristanto bin Jamari 17 th .10.Andi Nur Prasetya bin Rasidin 17 th
.11.Jaka Restu Widyanaka bin Sujiman 17 th.12.Purminto bin Kasmijan 17 th
.13,Mohamad sofyan bin Punadi 17 th 14.Anjah Sulistyono bin Suli 16 th kasat
menambahkan dari sejumlah 14 orang tersebut 10 Anak-anak 4 Dewasa serta sebagian
masih duduk dibangku sekolah tiingkat menengah SLTA dan pelaku kekerasan
tersebut Diancam pasal 170(2)ke 2e dan 3e KUHP dengan ancaman kurungan penjara
maksimal 12 th terang kasat pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih
lanjut (hasan)
kasat reskrim Polres Rembang saat dikonfirmasi wartawan menuturkan setelah
pihaknya melakukan penyidikan perkara kekerasan secara bersama-sama terhadap
orang dan mengakibatkan Saefudin 16 th meninggal dunia dan Rozi 18 th luka warga
desa Sambiyan Kecamatan Kaliori hingga saat ini dari 20 orang yang diamankan dan
diperiksa dari hasil itu dapat kesimpulan sementara sebanyak 14 orang ditetapkan
sebagai tersangka dari ke 14 orang tersebut diantaranya ,1.Ahmad Sampurno bin
Sutomo 22th 2.Hendra Puji Sentana bin Sento 20th ,3.Ahmad Faizin bin Sukadi 18
th 4.Dwi Sulistyo utomo bin Sulikin 20th 5.Ali ridwan Rifai 17 th 6.Ahmad
Sutamto bin Sutomo 16 th 7.Ahmad Zuhri bin Sento 16 th.8.Alimin bin Karmani
17th ,9.Bayu ristanto bin Jamari 17 th .10.Andi Nur Prasetya bin Rasidin 17 th
.11.Jaka Restu Widyanaka bin Sujiman 17 th.12.Purminto bin Kasmijan 17 th
.13,Mohamad sofyan bin Punadi 17 th 14.Anjah Sulistyono bin Suli 16 th kasat
menambahkan dari sejumlah 14 orang tersebut 10 Anak-anak 4 Dewasa serta sebagian
masih duduk dibangku sekolah tiingkat menengah SLTA dan pelaku kekerasan
tersebut Diancam pasal 170(2)ke 2e dan 3e KUHP dengan ancaman kurungan penjara
maksimal 12 th terang kasat pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih
lanjut (hasan)