Laman

Selasa, 07 September 2010

Truk-Truk Besar Dilarang Beroprasi Dijalur Pantura H-4 Hingga H+1

Rembang
Sopir truk besar kembali diingatkan H-4 hingga H+1 tak boleh beroperasi dijalur pantura, Disamping itu pengemudi truk dilarang memarkir truknya di tepi jalan saat perayaan Lebaran mendatang. Hal ini Dikhawatirkan, parkir truk secara liar ini akan mengganggu arus mudik di Jalur Pantura, maupun jalur alternatif di Kabupaten Rembang.Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Rembang Djamin SE, Dua titik yang menjadi pantauan sepanjang jalur Pantura adalah Kecamatan Rembang dan Lasem, Pasalnya Saat Lebaran banyak sopir truk yang membawa pulang truknya dan memarkir di jalanan tak jauh dari rumah mereka. Ini tentu akan mengganggu arus kendaraan mudik Lebaran.
Djamin Kepala Dinas Perhubungan
Djamin menjelaskan, adanya penumpukan kendaraan truk besar di pinggir jalan di Kabupaten Rembang bisa berdampak mengganggu arus kendaraan mudik, Oleh sebab itu, pihaknya meminta kesadaran sopir truk untuk memarkir kendaraannya di tempat parkir yang disediakan. Oleh sebab itu agar tidak mengganggu kendaraan lain, sebaiknya kendaraan Truk bisa memanfaatkan pangkalan truk yang dikelola masyarakat.
Lebih lanjut ditambahkan Djamin, Saat ini sudah ada 11 areal parkir truk dengan total kapasitas 335 unit, tersebar di wilayah Kabupaten Rembang yang bisa dimanfaatkan para sopir. Ke-11 area parkir tersebut disediakan oleh masyarakat setempat dan dikoordinasikan dengan dinas yang dipimpinnya. Ini didasari banyak warga Rembang yang berprofesi sebagai sopir kendaraan berat dan dimungkinkan membawa pulang kendaraannya. Menurut Kepala Dinhubkominfo Djamin, 11 area tersebut total seluas lebih dari 33,25 hektare. 2 area di Kecamatan Rembang kota, di sekitar jalur pantai utara Desa Pasar Banggi dengan luas 3.000 meter persegi dan 2.500 meter persegi, mampu menampung sekitar 5 5kendaraan. Lebih lanjut disebutkan, di Desa Landoh Kecamatan Sulang tersedia parkir khusus seluas 3.750 meter persegi, mampu menampung sekitar 40 kendaraan. Di Kecamatan Lasem ada tiga area parkir, masing-masing di desa Dorokandang seluas 3.000 meter persegi, menampung 30 kendaraan, daerah Karangturi, 4.000 meter persegi, menampung 40 kendaraan dan daerah Sendangasri, 1.500 meter persegi, menampung 15 kendaraan.
Selanjutnya dipaparkan, warga kecamatan Pancur bersama dinasnya menyiapkan lima area parkir meliputi daerah Pohlandak I dan II, masing-masing seluas 3.000 meter persegi, menampung 60 kendaraan, daerah Langkir 3.000 meter persegi, menampung 30 kendaraan dan di Wuwur I dan II, masing-masing 1.500 meter persegi dan 2.500meter persegi, menampung 40 kendaraan.
Djamin menambahkan, area parkir tersebut belum termasuk yang disediakan pengelola rumah makan dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Karena SPBU dan rumah makan, juga diminta untuk mengoptimalkan lahan parkirnya(bib).