Laman

Selasa, 07 September 2010

42 Napi Binaan Rutan Rembang Diusulkan Terima Remisi Pada Hari Raya Idul Fitri

Rembang
42 narapidana binaan Rumah Tahanan Rembang diusulkan mendapat remisi khusus pada saat hari raya Idul Fitri nanti, bahkan 4 orang diantaranya langsung bebas yakni Haryoso dan Ahmad Syaeful warga Dukuhseti Pati, kemudian Kanang warga Nglojo Sarang serta Darmin warga Sumber. Besarnya remisi atau pengurangan masa hukuman bervariasi, antara 15 hari sampai dengan 1,5 bulan.Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Rembang Suparno menjelaskan pemberian remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, semisal berkelakuan baik di dalam penjara dan telah menjalani minimal 6 bulan kurungan. Tak ada pemotongan hukuman yang diperjual belikan, semuanya normatif mengacu aturan yang berlaku.
Suparno Kasi Pelayanan tahanan
Suparno menambahkan remisi khusus saat hari besar keagamaan memang jauh lebih sedikit dibandingkan remisi umum bertepatan dengan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI. Remisi dijadwalkan diserahkan kepada napi seusai pelaksanaan sholat Ied.(hasan)