Laman

Senin, 06 September 2010

Siapkan 11 Area Parkir Khusus

Rembang 
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Rembang, menyiapkan 11 area parkir khusus yang mampu menampung lebih dari 335 kendaraan berat. Area tersebut dipersiapkan  menjelang larangan beroperasinya kendaraan tersebut bertepatan arus mudik dan balik lebaran tahun ini.
Kepala Dinhubkominfo Rembang Djamin di ruang kerjanya pagi tadi menerangkan, Ke-11 area parkir tersebut disediakan oleh masyarakat setempat dan dikoordinasikan dengan dinas  yang dipimpinnya. Ini didasari banyak warga Rembang yang berprofesi sebagai sopir kendaraan berat dan mungkin membawa pulang kendaraannya.
Kadinhubkominfo Djamin SE.MM
Menurut Djamin, 11 area tersebut total seluas lebih dari 33,25 hektare. 2 area di Kecamatan Rembang kota, di sekitar jalur pantai utara Desa Pasar Banggi dengan luas 3.000 meter persegi dan 2.500 meter persegi, mampu menampung sekitar 55 kendaraan.
Lebih lanjut sisebutkan, di Desa Landoh Kecamatan Sulang tersedia parkir khusus seluas 3.750 meter persegi, mampu menampung sekitar 40 kendaraan. Di Kecamatan Lasem ada tiga area parkir, masing-masing di desa Dorokandang seluas 3.000 meter persegi, menampung 30 kendaraan, daerah Karangturi, 4.000 meter persegi, menampung 40 kendaraan dan daerah Sendangasri, 1.500 meter persegi, menampung 15 kendaraan.
Selanjutnya dipaparkan , warga kecamatan Pancur bersama dinasnya menyiapkan lima area parkir meliputi daerah Pohlandak I dan II, masing-masing seluas 3.000 meter persegi, menampung 60 kendaraan, daerah Langkir 3.000 meter persegi, menampung 30 kendaraan dan di Wuwur I dan II, masing-masing 1.500 meter persegi dan 2.500 meter persegi, menampung 40 kendaraan.
Djamin menambahkan, area parkir tersebut belum termasuk yang disediakan pengelola rumah makan dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Karena SPBU dan rumah makan, juga diminta untuk mengoptimalkan lahan parkirnya.
Ditegaskan, Dishubkominfo Rembang melarang keras kendaraan berat memarkir kendaraannya di bahu jalan. Bila ditemukan ada yang melanggar, akan ditindak tegas dengan memberlakukan tilang, bahkan kalau perlu kami diusulkan ke Kementerian Perhubungan untuk mencabut izin trayek sopir kendaraan yang ngotot (hasan)