Laman

Rabu, 08 September 2010

Kanang Akan Hadapi Kasus Baru Usai Bebas Dari Rutan

Rembang
Kanang 19 tahun warga desa Nglojo Kecamatan Sarang hanya tersenyum kecut manakala menerima kabar dirinya mendapat remisi lebaran dan bebas pada Hari Raya besok. Pasalnya dia sempat membuat ulah kabur dari Rutan dan selama pelariannya mengajak serta gadis di bawah umur. Dia dihadang kasus baru, kembali harus berurusan dengan hukum
Kasi pelayanan Rutan  Rembang Suparno AMd Ip SH diruang kerjanya, tadi pagi menjelaskan, napi bernama Kanang warga desa Nglojo kecamatan Sarang terjerat kasus hukum melakukan tindak pencurian sepeda di kecamatan setempat. Dalam persidangan divonis hukuman 10 bulan. Menjadi warga binaan Rutan terhitung sejak tanggal 19 Desember tahun lalu.
.Menurut Suparno, mendekati masa akhir hukuman,dia dipercaya menjadi pengelola dapur dan berpredikat Tamping, dengan statusnya itu dia mendapat perlakuan minimum security (pengawasan tingkat bawah) sehingga bebas berkeliaran didalam lingkungan Rutan  Namun sayang kepercayaan pihak Rutan dijawab dengan ulah nekadnya melarikan diri dengan cara menjebol atap dapur dan memanjat tembok turun melaui pohon yang berada diluar tembok kawasan Rutan.

Suparno Kasi Pelayanan Rutan Rembang 
Suparno menambahkan, selama pelarian hingga akhirnya tertangkap kembali, Kanang ternyata juga melarikan gadis dibawah umur bernama ”Mawar” 16 tahun warga desa Tireman kecamatan Rembang kota. Orang tua gadis dibawah umur tidak menerimakan kejadian itu, telah melapor ke Kepolisian Resor Rembang
Terpisah, Kapolres Rembang AKBP Susilo Teguh Raharjo melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Sugirman saat di konfirmasi membenarkan bila telah menerima laporan dari orang tua mawar dan pihaknya juga telah memeriksa korban. Diperoleh informasi gadis dibawah umur itu dipaksa melayani Kanang sebanyak dua kali sewaktu menemaninya kabur dari Rutan.
Disebutkan AKP Sugirman, tersangka Kanang akan ditangkap selepas bebas dari Rutan Rembang. Bertepatan dengan hari raya besok. Selama ini pihaknya belum bisa memeriksa dan memintai keterangan pelaku karena yang bersangkutan berstatus napi dan  masih menjalani hukuman.
Kasatreskrim menambahkan, atas perbuatannya melarikan dan menyetubuhi gadis dibawah umur, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun. (hasan)