Hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama libur lebaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Pemerintah Daerah Rembang berhalal bihalal dengan unsur pimpinan daerah setempat. Pejabat dan karyawan saling bersalaman, untuk bermaafan.
Seluruh PNS dan CPNS di kabupaten Rembang hari ini kembali masuk kerja setelah menikmati libur cuti bersama selama enam hari, sejak H minus 1 hingga H plus 3 lebaran. Selesai apel pagi di halaman gedung Sekretariat Daerah, diadakan Hala Bihalal antara karyawan dengan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Rembang, semua beserta istri.Diiringi senyum, sapa ramah dan ucapan saling meminta maaf, satu persatu karyawan bersalam-salaman dengan unsur pimpinan daerah beserta istri. Suasana gembira namun penuh haru itu berlangsung sekitar 1,5 jam. Bupati Rembang H Mochammad Salim dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan agar PNS dan CPNS menjaga kedisiplinan, bekerja hingga jam pulang. Karena mulai hari ini seluruh karyawan sudah harus kembali menjalani rutinitas kerja seperti sedia kala.
Seluruh PNS dan CPNS di kabupaten Rembang hari ini kembali masuk kerja setelah menikmati libur cuti bersama selama enam hari, sejak H minus 1 hingga H plus 3 lebaran. Selesai apel pagi di halaman gedung Sekretariat Daerah, diadakan Hala Bihalal antara karyawan dengan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Rembang, semua beserta istri.Diiringi senyum, sapa ramah dan ucapan saling meminta maaf, satu persatu karyawan bersalam-salaman dengan unsur pimpinan daerah beserta istri. Suasana gembira namun penuh haru itu berlangsung sekitar 1,5 jam. Bupati Rembang H Mochammad Salim dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan agar PNS dan CPNS menjaga kedisiplinan, bekerja hingga jam pulang. Karena mulai hari ini seluruh karyawan sudah harus kembali menjalani rutinitas kerja seperti sedia kala.
Bupati dan Wakil Bupati Rembang Saat Halal bihalal |
H Mochammad Salim akan memerintahkan Ka Satpol dan Ka Inspektorat mengambil absensi kerja hari ini di tiap instansi, guna mengetahui tingkat ketertiban dan disiplin karyawan lingkungan Pemkab. Apabila diketahui ada yang membolos pada hari pertama kerja, Sekda dan Kepala BKD diinstruksikan memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan.(hasan)