Lembaga Survei dan Pengembangan Potensi (LSPP) Rembang beberapa hari lalu layangkan surat ke Bupati Rembang H.M.Salim Surat bernomor 117/A.1.LSPP/0810 tersebut bersifat pemberitahuan berkaitan dengan meningkatnya perhatian beberapa kelompok masyarakat terhadap keberadaan Kafe dan Karoeke Susanto ketua LSPP saat dikonfirmasi melalui selulernya menuturkan berdasarkan Perda nomor 3/th 2008 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan menyebutkan ,kafe dan karoeke adalah usaha pariwisata dibidang pengusahaan obyek dan daya tarik wisata kategori rekreasi dan hiburan umum berdasarkan perda tersebut menjadi kerangka hukum berlangsungnya kegiatan usaha cafe dan karoeke dikabupaten Rembang sebagai kerangka hukum perda itu mestinya harus memberikan kepastian usaha ,kepastian investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha di Rembang dan hal tersebut jelas diperlukan agar tidak terbentuk rasa tidak percaya dikalangan investor
Bentuk aktivitas hiburan semacam itu perlu tetap dikembangkan akan tetapi harus dengan kerangka regulasi yang jelas dan lengkap agar dampak negatifnya dapat di lokalisir dan diminimalisir terang Susanto
Dirinya juga menambahakan berkembangnya investasi dibidang itu mestinya disikapi sebagai bentuk aktivitas ekonomi pada subsektor hiburan dan kebudayaan dan mampu menarik sumberdaya luar daerah serta mampu mendorong aktivitas ekonomi lokal .
Sesuai amanat Inpres nomor 6/th 2009 kita diminta untuk mendukung kebijakan Pengembangan Ekonomi kreatif tahun 2009-2015 tentang kegiatan pengembangan ekonomi berdasarkan kreativitas ,ketrampilan dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh terhadap kesejahtaraan masyarakat disebutkan dalam inpres tersebut jenis ekonomi kraetif yang dikembangkan antara lain adalah Fashion ,musik dan pertunjukan terang Susanto
Untuk itu LSPP meminta kepada Bupati Rembang untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang persyaratan teknis usaha pariwisata,Peraturan Bupati tentang tata cara dan syarat pemberian ijin usaha pariwisata dan ketentuan oprasional usaha pariwisata pada bulan Romadhon dan hari-hari besar keagamaan lainnya ketentuan tersebut sangat diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus menciptakan kepastian berusaha dan berinvestasi (hasan)