Entah apa yang ada dibenak Kanang lelaki 19 th asal desa Nglojo Kecamatan Sarang Kab.Rembang warga binaan rutan rumah tahanan Rembang nekat kabur disisa masa hukuman yang sedang dijalani, lajang yang harusnya bebas pada lebaran nanti juga harus siap menghadapi kasus baru yang menghadangnya seusai keluar dari Rutan
Kasi pelayanan Rutan Rembang Suparno AMd Ip SH diruang kerjanya ,pagi tadi menjelaskan ,Napi bernama Kanang warga desa Nglojo kecamatan sarang tersebut terjerat kasus hukum melakukan tindak pencurian sepeda di kecamatan setempat saat dipersidangan divonis dengan hukuman 10 bulan menjadi warga binaan Rutan terhitung sejak tanggal 19 desember 2009
Menurut Suparno karena Kanang mendekati masa akhir hukuman,dia dipercaya menjadi pengelola dapur dan berpredikat Tamping ,dengan statusnya itu dia mendapat perlakuan minimum security (pengawasan tingkat bawah )sehingga bebas berkeliaran didalam lingkungan Rutan
Namun sayang kepercayaan pihak Rutan dijawab dengan ulah nekadnya melarikan diri dengan cara menjebol atap dapur dan memanjat tembok turun melaui pohon yang berada diluar tembok kawasan Rutan,hal tersebut dilakukan Kanang saat sholat terawih puasa hari pertama pada 10 agustus 2010
Suparno menambahkan mengetahui Kanang kabur Keamanan rutan segera melakukan perburuan mulai dari desanya hingga ketempat tempat yang biasa disinggahi kanang sewaktu dia bebas dahulu dari beberapa informasi dari temannya diperoleh keterangan bahwa kanang terlihat berada didesa Gedung Ringin Kecamatan Sedan hari minggu kemarin .
Tak mau kehilangan jejak keamanan Rutan memburu ke desa tersebut dan benar ternyata Kanang berada dilokasi akhirnya petugas Rutan segera menangkap dan mengglandang membawa napi kabur yang sempat membuat repot itu ,Kanang kembali dijebloskan ke sel dengan pengawasan maximum security atau dalam pengawasan penuh 24 jam ,
Ditahun ini tepatnya pada HUT Proklamasi kemerdekaan sebetulnya Kanang termasuk napi yang telah diusulkan menerima remisi umum kemerdekaan bahkan telah mendapat persetujuan pengurangan hukuman sebanyak 15 hari karena telah membuat ulah ,kabur remisi umum yang diterima tersebut dibatalkan terang Suparno
Kanang sendiri bukan hanya menyisakan waktu 2 bulan masa hukumannya di Rutan Rembang pasalnya saat kabur dari Rutan ternyata dijuga melarikan gadis dibawah umur bernama mawar dan orang tua gadis tak menerimakan kejadian itu dan telah melaporkan kepihak kepolisian Resort Rembang
AKP Sugirman kasat Reskrim Polres Rembang saat di konfirmasi membenarkan bila telah menerima laporan dari orang tua mawar ,dan pihaknya juga telah memeriksa korban dan diperoleh informasi gadis dibawah umur itu dipaksa melayani pelaku sebanyak dua kali sewaktu menemani pelaku kabur dari Rutan
Disebutkan AKP Sugirman pihaknya belum bisa memerikasa dan memintai keterangan dari pelaku karena yang bersangkutan masih berstatus napi masih menjalani hukuman di Rutan Rembang Kanang akan disidik seusai menjalani sisa hukumannya
AKP Sugirman juga menambahkan atas perbuatannya melarikan dan menyetubuhi gadis dibawah umur pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun (hasan bib)