3 Narapidana napi binaan rumah tahanan Rembang bernafas lega karena bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI yang ke 65 pada tanggal 17 agustus 2010 mereka menerima remisi umum kemerdekaan RI Pengurangan hukuman sebanyak satu bulan .
Kasi pelayanan rumah tahanan Rembang Soeparno saat dikonfirmasi wartawan pagi tadi menyebutkan 3 napi yang menerima remisi Kunarso,Sugiarto dan Moh aziz yang kesemuanya warga Kab.Pati pada 17 agustus 2010 bebas menghirup udara diluar rutan sebenarnya mereka masih menyisakan 15 hari masa hukuman tetapi memperoleh remisi 1 bulan sehingga usai mengikuti upacara HUT Prokalmasi dan penyerahan surat keputusan remisi ke 3 nya diperkenankan kembali ke rumah
Menurut suparno rutan rembang mengusulkan 45 napi yang memenuhi kriteria untuk menerima remisi umum kemerdekaan Ke Kementrian Hukum dan Ham melalui Kanwil Departemen Hukum dan Ham Jawa tengah namun baru turun dan disetujui 44 napi sedang yang seorang lagi karena kasusnya tindak pidana khusus maka usulan di lanjutkan ke tingkat pusat
Suparno menambahkan untuk penyerahan keputusan remisi dilakukan dilingkungan rutan Rembang seusai upacara HUT Proklamasi RI secara simbolis diserahkan oleh H.Moch Salim Bupati Rembang kepada 3 napi yang bebas bebas hukuman disaksikan Muspida ,kepala Rutan ,Staff dan Warga Binaan sementara itu sampai saat bulan agustus ini tercatat sebanyak 113 orang warga binaan berstatus narapidana 59 terdiri dari 58 pria 1 wanita sedang yang menyandang status tahanan 54 orang diantaranya 52 orang pria 2 orang wanita (bibhasan)