Laman

Jumat, 14 Oktober 2011

Ribuan Buruh Demo

Tuntut Bupati Rekomendasikan UMK Rp. 885.000
KAJEN- Ribuan buruh yang bergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pekalongan, Jumat (14/10). Mereka menuntut supaya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2011 dinaikkan menjadi sebesar Rp. 885.000/ bulan, dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp. 810.000. Unjuk rasa digelar juga lantaran pekerja kecewa terhadap Bupati yang telah menyampaikan rekomendasi UMK pada Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp. 861.000.
Aksi dimulai dari Lapangan Pekuncen Wiradesa sekitar pukul 08.00. Unjuk rasa melibatkan peserta yang menggunakan truk dan ratusan sepeda motor.  Sejumlah pengunjuk rasa berorasi di atas truk sepanjang perjalanan dari Wiradesa hingga kajen.  Aksi sempat membuat jalur pantura Wiradesa tersendat.
Konvoi sampai di lingkungan Kantor Bupati Pekalongan sekitar pukul 10.45. Saat sampai di Kajen, terdengar pengunjuk rasa mengumandangkan lagu ” Indonesia Tanah Air Beta”. Sejumlah peserta demo berorasi di depan Kantor Bupati dan peserta lain tampak membawa spanduk dan banner berisi tuntutan buruh.  “ UMK tahun 2011 Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 810.000, kemudian berdasarkan survei pasar bahwa nilai kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini Rp 888.972. Jumlah tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil buruh. Namun, bupati telah merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah UMK Tahun 2012 Rp 861.000. Meskipun naik Rp 51.000 namun jauh dari nilai KHL,” ucap Damirin dalam orasinya.
Menurutnya  bupati secara nyata telah membuat kebijakan yang memiskinkan buruh. Hal itu tidak sesuai dengan visi dan misi bupati yang menyatakan bahwa terwujudnya masyarakat  sejahtera dan  bermartabat berbasis pada kearifan lokal. “ Oleh karena itu dapat dikatakan visi dan misi tersebut hanya retorika belaka dan hanya janji manis pada saat kampanye,” tegas Damirin.
Koordinator Lapangan Aksi Ibnu Masud menyatakan bahwa SPN Kabupaten Pekalongan meminta bupati untuk mencabut rekomendasi UMK sebesar Rp 861.000 dan merekomendasikan kembali UMK tahun 2012 di Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 885.000.
Menanggapi tuntutan buruh siang itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pekalongan, H Umaidi meminta untuk bermusyawarah dengan jernih. "Mari kita bermusyawarah tentang aspirasi dari SPN bersama rekan-rekan DPRD dan pemerintah daerah supaya ada titik temu," ajaknya saat berada di atas truk yang dibawa pengunjuk rasa.
Sebelumnya, proses dialog antar SPN dan Apindo yang dimediasi oleh pemkab Jumat (30/9) deadlock. Pengurus SPN yang mewakili rapat saat itu keluar dari ruangan Bupati sebelum rapat usai. SPN  menuntut agar UMK  sesnuai nilai KHL atau paling tidak Rp.885.000, namun dari Apindo hanya menyanggupi sebesar Rp. 840.000. Mereka juga mengaku kecewa Bupati  meninggalkan rapat untuk menghadiri acara Pembinaan Sekdes PNS di Aula Lantai 1. Rapat dipimpin Asisten Kesra, Umaidi, dan melibatkan unsur Dewan Pengupakan minus SPN. 
Keputusan Dewan Pengupahan
Dalam konferensi pers di Rumah Makan Tirta Alam, Kamis (13/10) siang, Bupati Pekalongan mengatakan bahwa rekomendasi UMK 2012 sebesar Rp. 861.000 disampaikan pada Gubernur Jawa Tengah berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan dengan perhitungan yang mempertimbangkan sejumlah faktor.  Keputusan UMK 2012 segera disampaikan bupati karena terkait batas akhir bahwa rekomendasi UMK harus dikirimkan ke Gubernur pada akhir September. 
Bupati mengaku kecewa dengan sikap SPN yang tidak mau berdialog untuk menentukan UMK waktu itu dan malah memilih untuk keluar ruangan. “Sebelum meninggalkan ruang rapat, saya sudah mohon izin untuk datang ke acara pembinaan Sekdes yang sudah diagendakan dan saya berjanji untuk kembali lagi. Namun, saat kembali, perwakilan SPN dan anggota lainnya sudah pulang dan rapat yang dipimpin Pak Umaidi saya tanya, sudah menghasilkan angka Rp. 861.000 berdasarkan penghitungan Dewan Pengupahan,”  tutur Bupati.(lei)