Laman

Jumat, 15 Juli 2011

Duel Lawan Pencuri, Satu Anggota Polhut Alami Luka Parah

REMBANG-Jajaran polisi hutan (polhut) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan Kabupaten Rembang, berhasil menggagalkan aksi pencurian kayu di wlayah kerjanya. Namun seorang petugas harus mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam pelaku yang melakukan  perawanan saat ditangkap.

Adanya laporan masyarakat yang masuk sekira pukul tujuh Kamis malam yang menginformasikan ada 4 orang dengan gerak-pgerik mencurigakan di kawasan RPH Lohgede BKPH Sudo masuk wilayah Kecamatan Sumber, segera ditindaklanjuti oleh anggota polisi hutan KPH  Mantingan menuju lokasi. Ternyata laporan yang diterima benar, petugas mendapati 4 orang pelaku pencuri kayu sedang memanggul batang kayu jati hasil pembalakan.
Segera saja petugas berusaha menangkap mereka, tetapi keempat pelaku melarikan diri ke dalam hutan. 11 angota polhut kemudian dibagi 3 kelompok mengejar para pelaku, tetapi naas dialami salah satu anggota bernama Sulasmin, ketika akan menangkap seorang pelaku yang kemudian diketahui bernama Kusyomo, ternyata buruannya melakukan perlawanan. Dengan kapak pelaku membacoki anggota polisi hutan itu hingga terluka parah. Hanya saja karena merasa bertanggungjawab dengan pekerjaannya,
Sulasmin tak mempedulikan luka yang diderita dan berhasil melumpuhkan Kusyomo.

Karena kedua orang tadi sama mengalami luka berat, akhirnya dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan, oleh sebagian anggota polhut dan lainnya terus melakukan pencarian. Sulasmin yang mengalami luka robek di dahi, tangan, perut dan kaki, semalam sempat tak sadarkan diri hingga 4 jam lebih meski telah mendapat perawatan atas lukanya. Begitu sadar kemudian ditempatkan di ruang Bougenvil, RSUD Dr Sutrasno
Rembang.
Administratur KPH Mantingan Arief Herlambang saat menengok karyawannya yang terluka parah tadi pagi memutuskan memindahkan ke salah satu rumah sakit di Pati, karena korban membutuhkan perawatan intensif. “Seluruh biaya pengobatan menjadi tanggungjawab perusahaan,” ujarnya..
Kejadian pencurian kayu di wilayah kerja Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan Kabupaten Rembang dan menyebabkan salah satu anggota serta seorang pelaku mengalami luka parah, segera dilaporkan ke Polres Rembang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap di persembunyiannya, sementara seorang lagi berhasil melarikan diri.

Saat dua tersangka masing-masing Yabu dan Suyanto dimintai keterangan oleh Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandi Ariyanto didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Haryo Seto, mereka menjelaskan berangkat bersama sekira pukul setengah enam ke lokasi dan langsung memotong 4 batang pohon. Saat berusaha membawa keluar dari hutan tiba-tiba disergap aparat  polhut dan berusaha melarikan diri, namun akhirnya tertangkap

Dua pelaku juga sempat berbelit-belit memberikan keterangan, beralasa kayu hendak digunakan sendiri namun akhirnya mengaku bila akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Kami tak begitu saja percaya, mereka masih akan diperiksa intensif guna mengungkap modus dan jaringan pencuri lain dan penadah atau pembeli kayu curian,” cetus AKBP Adhi Fandi Ariyanto

Sementara itu Kaur Bin Ops Reskrim Polres Rembang, Iptu Haryo Seto menyatakan, salah satu pelaku yang lolos saat hendak ditangkap identitasnya telah diketahui dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rembang. “Pelaku dikenakan pasal 78 Undang-undang Nomer 41 tahun1999, berbunyi barang siapa dengan sengaja melanggar  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak lima milyar rupiah,” sebutnya.(hasan)