Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah ( Dinperindagkop dan UMKM) Kabupaten Rembang menerbitkan dua surat edaran (SE) mengatur administrasi, ditujukan kepada semua lembaga koperasi, baik aktif maupun yang pasif. Penerbitan SE dimaksudkan terkait upaya pembenahan koperasi yang akan dilakukan tahun depan.
Edy handoyo Kabid Kop.UMKM |
Kepala Dinperindagkop dan UMKM Drs Waluyo melaui Kabid Koperasi dan UMKM Drs Edy Handoyo di ruang kerjanya pagi tadi menyebutkan, dua SE yang diterbitkan masing-masing bernomor 518/1130/2010 tentang penataan keanggotaan koperasi dan nomor 518/1131/2010 tentang penataan pengurus koperasi. Dua SE harus dipenuhi oleh semua koperasi karena akan menjadi acuan kebijakan terkait hal-hal yang dibutuhkan dalam mengurus adminstrasi dan kelembagaan ke Dinperindagkop dan UMKM di tahun 2011.
Menurut Edy, dalam SE pertama terkait penataan keanggotaan koperasi, pengurus diminta mencata semua anggota di dalam buku daftar anggota. Memintakan pengesahan buku daftar anggota kepada Dinperindagkop dan UMKM dan harus menunjukkan buku daftar anggota asli pada saat mengajukan permohonan pengantar, rekomendasi dan syarat administrasi lain di Dinperindagkop. Hal ini merujuk UU nomor 25 tahun 1992 pasal 17 ayat 2 tentang perkoperasian bahwa keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Sedangkan SE ke-dua terkiat penataan pengurus koperasi, semua koperasi harus menerbitkan buku daftar pengurus dengan membubuhkan tanda tangan dan cempol masing-masing pengurus. Mengesahkan buku daftar pengurus ke Dinperindagkop dan UMKM. Membuat dan memasang struktur organisasi koperasi di kantor pusat maupun cabang. Membuat uraian tugas/job description tugas pengurus. Melaksanakan rapat-rapat pengurus dan membawa buku daftar pengurus asli manakala meminta pengantar, rekomendasi, pengesahan susunan pengurus kepada Dinperindagkop dan UMKM. Ini merujuk pada SK Mentri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah nomor 19/KEP/MENEG/III/2000 perihal pedoman kelembagaan dan usaha koperasi, pokok bahasan pengurs koperasi.
Lebih lanjut Edy menyampaikan, selain wajib memenuhi dua SE tersebut di tahun depan, Dinperindagkop dan UMKM juga menerbitkan aturan bila perihal surat-menyurat harus ditanda tangani oleh ketua dan sekertaris, sedangkan laporan keuangan harus ditanda tangani oleh ketua dan bendahara.
Edy menambahkan, sedangkan untuk teknis kinerja lembaga koperasi akan ditegakkan, khususnya dalam hal pengawasan. Apabila ada indikasi kejanggalan dalam kinerja pengurus ternyata fungsi pengawasaan yang dijalankan lembaga pengawas di tubuh koperasi vakum, maka anggota dapat mengundang pengurus dimintai keterangan dalam rapat anggota luar biasa.
Satu hal ditegaskan oleh Edy, bila ada lembaga koperasi yang dua tahun berturut-turut tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT), akan diperingatkan dan diberi batas waktu untuk melaksanakannya. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka akan dibekukan. Tenggang waktu koperasi primer hingga 3 bulan di tahun berikutnya dan untuk koperasi sekunder sampai dengan 6 bulan(san)
Menurut Edy, dalam SE pertama terkait penataan keanggotaan koperasi, pengurus diminta mencata semua anggota di dalam buku daftar anggota. Memintakan pengesahan buku daftar anggota kepada Dinperindagkop dan UMKM dan harus menunjukkan buku daftar anggota asli pada saat mengajukan permohonan pengantar, rekomendasi dan syarat administrasi lain di Dinperindagkop. Hal ini merujuk UU nomor 25 tahun 1992 pasal 17 ayat 2 tentang perkoperasian bahwa keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Sedangkan SE ke-dua terkiat penataan pengurus koperasi, semua koperasi harus menerbitkan buku daftar pengurus dengan membubuhkan tanda tangan dan cempol masing-masing pengurus. Mengesahkan buku daftar pengurus ke Dinperindagkop dan UMKM. Membuat dan memasang struktur organisasi koperasi di kantor pusat maupun cabang. Membuat uraian tugas/job description tugas pengurus. Melaksanakan rapat-rapat pengurus dan membawa buku daftar pengurus asli manakala meminta pengantar, rekomendasi, pengesahan susunan pengurus kepada Dinperindagkop dan UMKM. Ini merujuk pada SK Mentri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah nomor 19/KEP/MENEG/III/2000 perihal pedoman kelembagaan dan usaha koperasi, pokok bahasan pengurs koperasi.
Lebih lanjut Edy menyampaikan, selain wajib memenuhi dua SE tersebut di tahun depan, Dinperindagkop dan UMKM juga menerbitkan aturan bila perihal surat-menyurat harus ditanda tangani oleh ketua dan sekertaris, sedangkan laporan keuangan harus ditanda tangani oleh ketua dan bendahara.
Edy menambahkan, sedangkan untuk teknis kinerja lembaga koperasi akan ditegakkan, khususnya dalam hal pengawasan. Apabila ada indikasi kejanggalan dalam kinerja pengurus ternyata fungsi pengawasaan yang dijalankan lembaga pengawas di tubuh koperasi vakum, maka anggota dapat mengundang pengurus dimintai keterangan dalam rapat anggota luar biasa.
Satu hal ditegaskan oleh Edy, bila ada lembaga koperasi yang dua tahun berturut-turut tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT), akan diperingatkan dan diberi batas waktu untuk melaksanakannya. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka akan dibekukan. Tenggang waktu koperasi primer hingga 3 bulan di tahun berikutnya dan untuk koperasi sekunder sampai dengan 6 bulan(san)
A