Pelaku spesialis pencuri kambing diamankan jajaran Reskrim Polres Rembang, Rabu sore kemarin. Saat disidik pagi tadi pelaku kepada aparat mengaku telah melncuri lebih dari 20 kali.
Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo melaui Kasat Reskrim AKP Sugirman menjelaskan, pelaku bernama Muryanto 39th warga RT 5/RW 3 desa Ketangi kecamatan Pamotan. Dia mencuri kambing gibas milik tetangganya sendiri Mutiah 70 th, saat digembalakan di seputar desa setempat hari Rabu lalu. Kebetulan saat pelaku menjalankan aksinya dipergoki tanpa sengaja oleh seorang warga.
Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo melaui Kasat Reskrim AKP Sugirman menjelaskan, pelaku bernama Muryanto 39th warga RT 5/RW 3 desa Ketangi kecamatan Pamotan. Dia mencuri kambing gibas milik tetangganya sendiri Mutiah 70 th, saat digembalakan di seputar desa setempat hari Rabu lalu. Kebetulan saat pelaku menjalankan aksinya dipergoki tanpa sengaja oleh seorang warga.
AKP.Sugirman kasat reskrim |
Menurut AKP Sugirman, kambing curian selanjutnya dibawa oleh pelaku ke rumah kenalannya di desa Sumberejo kecamatan Rembang kota, digunakan untuk membayar hutang. Dari perhitungan atas hutang dengan nilai jual kambing, oleh kenalan tersebut Muryanto mendapatkan kembalian Rp 100 ribu.
Menurut AKP Sugirman, aparat reskrim Polres Rembang yang menerima laporan dari pemilik dan saksi mata segera melacak keberadaan pelaku dan Rabu sore berhasil menangkapnya di kawasan desa Sumberejo.
Disebutkan Kasatreskrim, kepada penyidik pelaku yang keseharian bekerja menjadi tukang becak mengaku bila uang hasil digunakan untuk menyambung hidup sehari hari. Pelaku juga lebih suka mencuri kambing gibas karena selain mudah dicuri juga jarang dicurigai saat menjualnya di pasar hewan. Diakuinya telah mencuri lebih dari 20 kali.
Kasatreskrim menambahkan, bersama pelaku diamankan barang bukti seekor kambing gibas dan uang tunai sebanyak Rp 100 ribu. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian ternak, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.(hmy)
Menurut AKP Sugirman, aparat reskrim Polres Rembang yang menerima laporan dari pemilik dan saksi mata segera melacak keberadaan pelaku dan Rabu sore berhasil menangkapnya di kawasan desa Sumberejo.
Disebutkan Kasatreskrim, kepada penyidik pelaku yang keseharian bekerja menjadi tukang becak mengaku bila uang hasil digunakan untuk menyambung hidup sehari hari. Pelaku juga lebih suka mencuri kambing gibas karena selain mudah dicuri juga jarang dicurigai saat menjualnya di pasar hewan. Diakuinya telah mencuri lebih dari 20 kali.
Kasatreskrim menambahkan, bersama pelaku diamankan barang bukti seekor kambing gibas dan uang tunai sebanyak Rp 100 ribu. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian ternak, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.(hmy)