Laman

Kamis, 23 September 2010

"Terkait Kasus Pengroyokan "Polres Rembang Tetapkan 16 Tersangka , 1 Masuk DPO

Rembang
Setelah memeriksa 19 dari 20 pelaku pengeroyokan di Dresi kulon yang berhasil diamankan, Polres Rembang menetapkan 16 orang diantaranya sebagai tersangka. Sedangkan seorang pelaku yang belum tertangkap dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Rembang AKBP Susilo Teguh Raharjo melalui Kasatreskrim AKP Sugirman di ruang kerjanya pagi tadi menerangkan, setelah melakukan penyidikan intensif atas 19 orang yang telah diamankan, diketahui tidak seluruhnya melakukan penganiayaan. Hanya 16 orang yang terlibat secara langsung ikut mengeroyok, mereka kini ditetapkan sebagai tersangka.
AKP.Sugirman Kasat Reskrim Polres Rembang
Menurut AKP Sugirman, adapun yang 3 orang karena tidak ikut melakukan pengeroyokan namun berada di TKP, ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan seorang pelaku yang sampai kini belum ditangkap dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rembang. 
Ditambahkan, meski sebagian dari tersangka merupakan anak di bawah umur dan berstatus pelajar, hukum harus tetap ditegakkan. Hanya saja pada saat persidangan nanti dimungkinkan ada pertimbangan khusus dari majelis hakim, sehingga vonis untuk mereka akan diringankan.
Pelaku pengeroyokan dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.
 Sementara itu, dari sejumlah sekolah tempat pelaku mengenyam pendidikan, diperoleh keterangan siswa yang terlibat masalah hukum tersebut terancam sanksi keras. Karena selain tidak manusiawai juga mereka akan mangkir cukup lama untuk mengikuti pemeriksaan hingga persidangan, tentunya mempengaruhi absensi kehadiran di sekolah. Sehingga diambil langkah tegas akan mengeluarkan mereka dari sekolah. (bhs)