Laman

Selasa, 28 September 2010

POLISI BERHASIL BEKUK 2 PENGEDAR JUDI TOGEL

Rembang
Dua pelaku perjudian toto gelap (togel) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Rembang kota kemarin siang. Kini pelaku dititipkan di sel tahanan Polres Rembang, sedangkan kasus tengah dikembangkan guna mengungkap keberadaan sang bandar.
AKP Herman S.Candra Kapolsek Kota Remban
Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo didampingi Kastreskrim AKP Sugirman dan Kapolsek Rembang kota AKP Herman S Chandra di ruang kerjanya menerangkan, bermula dari informasi dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di Kelurahan Leteh Kecamatan Rembang kota beberapa bulan terakhir marak judi jenis toto gelap, seraya menyebutkan identitas si pengedar.    

Menurut Kapolres Rembang, anggota Polsek segera diperintahkan melakukan penyelidikan dan ketika ternyata informasi benar, kemudian dilakukan penangkapan atas pengedar bernama Seger usia 53 tahun beralamat RT 1-RW 4 Kelurahan Leteh. Saat dimintai keterangan, dia mengaku menyetor hasil penjualan togel kepada pengepul yang juga tetangganya sendiri bernama Ratno alias Waeng usia 48 tahun, beralamat RT 4-RW 1. Aparatpun bergerak cepat, pengepul kemudian juga ikut ditangkap.

Sementara itu Kapolsek Rembang kota AKP Herman S Chandra menjelaskan, 2 tersangka judi togel diamankan berikut barang bukti satu unit handphone sebagai sarana transaksi berisi rekap penjualan togel dan uang tunai sejumlah Rp 89 ribu serta kertas beris cataan rekapan. Setelah dimintai keterangan seperlunya, kemudian dikirim ke Mapolres RembangSedangkan Kasatreskrim AKP Sugirman menyampaikan, tersangka dua pelaku perjudian dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda 25 juta. Diakuinya juga bila selama ini untuk mengungkap judi togel tergolong agak sulit, karena antara pembeli dan pengedar serta pengepul berhubungan melalui pesan pendek menggunakan telepon seluler.Adapun Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo sendiri menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir perjudian bentuk apapun di wilayah hukum kerjanya dan tidak memandang besar kecil nilai taruhannya, semua akan diberantas tuntas. Oleh karena itu pihaknya menghimbau agar masyarakat pro aktif menjalin kemitraan dengan aparat kepolisian. Segera melapor ke aparat Kepolisian Sektor setampat atau Polres Rembang, apabila di daerahnya dijumpai adanya perjudian. (hasan)