Laman

Jumat, 03 September 2010

Pemkab Rembang Tak Menambah Pegawai Baru

Rembang
Pemkab Rembang tahun 2010 ini meski mendapatkan kouta penambahan CPNS tidak akan menambah pegawai baru. Untuk itu Bupati Rembang H. Mohammad salim telah mengirimkan surat nomor 800/2249/2010 kepada Menpan, untuk tidak mengambil formasi CPNS daerah tahun 2010 dari pelamar umum.Bupati menyatakan, langkah ini ditempuh dengan pertimbangan pihaknya akan lebih berkonsentrasi dalam penataan (staffing) dan pengembangan karier terhadap pegawai yang sudah ada, Serta akan lebih konsentrasi dalam pendataan, verifikasi dan validasi tenaga honorer, Sebagaimana surat edaran Menpan Nomor 5 tahun 2010. hal tersebut dijelaskan dalam rapat paripurna di DPRD Rembang Kemarin.Bupati menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 8 PP nomor 48 tahun 2005, Junto PP 43 tahun 2007 disebutkan, sejak ditetapkannya PP tersebut kepada semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya kecuali ditetapkan dengan PP.Sehubungan Hal tersebut, sebagai langkah pendataan tenaga honorer terhitung tanggal 11 nopember 2005, Bupati Rembang telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/2136/2005 tanggal 26 Desember 2005, perihal larangan pengangkatan Tenaga honorer dan sejenisnya. Kemudian ditegaskan lagi dengan surat edaran Bupati Nomor 800/2184/2010 tanggal 18 Agustus 200 perihal larangan pengangkatan tenaga honorer.



H.Moch Salim Bupati Rembang

Sebelumnya kepala Badan kepegawaian daerah Abdullah Zawawi mengungkapkan, tahun 2010 ini Pemkab Rembang memperoleh kuota pengadaan CPNS dari jalur umum sebanyak 204 formasi, namun Pemkab belum menetapkan akan memanfaatkan kuota tersebut atau tidak, mengingat hasil rekrutmen CPNS tahun 2009 lalu masih membutuhkan penataan agar dapat bekerja secara optimal(hasan)