Nekad melakukan pencurian dengan kekerasan saat berlangsungnya final thong-thong lek, pelaku langsung ditangkap aparat kepolisian. Saat disidik terungkap bila 2 tersangka ternyata pelaku pemerasan yang membuat resah warga Rembang kurun waktu 3 bulan terakhir.
Perbuatan Ahmad Sahri 20 tahun warga desa Sidomulyo kecamatan Kaliori dan Yasmadi 16 tahun warga desa Sriwedari kecamatan Jaken-Pati tergolong nekad. Meski berada di keramaian final thong-thonglek semalam, ke-duanya nekad melakukan perampasan HP dan dompet milik salah satu penonton. Korban segera melaporkan kejadian tersebut pada polisi yang berjaga dan berhasil menangkap pelaku, Ke-duanya langsung digelandang ke Mapolres Rembang.
Perbuatan Ahmad Sahri 20 tahun warga desa Sidomulyo kecamatan Kaliori dan Yasmadi 16 tahun warga desa Sriwedari kecamatan Jaken-Pati tergolong nekad. Meski berada di keramaian final thong-thonglek semalam, ke-duanya nekad melakukan perampasan HP dan dompet milik salah satu penonton. Korban segera melaporkan kejadian tersebut pada polisi yang berjaga dan berhasil menangkap pelaku, Ke-duanya langsung digelandang ke Mapolres Rembang.
AKP Sugirman Kasat Reskrim Polres Rembang |
Kapolres Rembang AKBP Susilo Teguh Raharjo melalui Kasatreskrim AKP Sugirman di ruang kerjanya pagi tadi menjelaskan, saat dilakukan penyidikan terungkap bila ternyata 2 tersangka adalah pelaku tindak kriminal perampasan yang meresahkan warga Rembang beberapa bulan belakangan.
Menurut Kasatreskrim, tersangka Ahmad Sahri dan Yasmadi melakukan perampasan disertai kekerasan terhadap korban di 3 tempat kejadian perkara (TKP). Pertama tanggal 26 Agustus di seputaran desa Mondoteko kecamatan Rembang kota. Kedua tanggal 4 September di desa Sudo kecamatan Sulang dan ketiga tanggal 6 September di desa Sendang Agung kecamatan Kaliori.
Namun polisi tidak percaya bila mereka hanya terlibat kriminalitas di 3 TKP saja. Penyidik berupaya memeriksa secara intensif, karena banyak kasus serupa terjadi di wilayah Kaliori dan sekitarnya yang pelakunya mengarah pada 2 tersangka.
Kronologinya tutur AKP Sugirman, berbekal sepeda motor tersangka mencari sasaran pengendara sepeda motor. Saat berada di tempat sepi pelaku kemudian mencegat korban, merampas barang berharga yang dibawa. Apabila dilawan, pelaku tak segan-segan melukai korban dan merusak sepeda motornya agar tidak bisa mengejar.
AKP Sugirman menambahkan, bersama tersangka turut diamankan barang bukti sarana yang digunakan melakukan tindak kriminal, berupa sepeda motor, senjata tajam clurit dan kapak. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (hasan)
Menurut Kasatreskrim, tersangka Ahmad Sahri dan Yasmadi melakukan perampasan disertai kekerasan terhadap korban di 3 tempat kejadian perkara (TKP). Pertama tanggal 26 Agustus di seputaran desa Mondoteko kecamatan Rembang kota. Kedua tanggal 4 September di desa Sudo kecamatan Sulang dan ketiga tanggal 6 September di desa Sendang Agung kecamatan Kaliori.
Namun polisi tidak percaya bila mereka hanya terlibat kriminalitas di 3 TKP saja. Penyidik berupaya memeriksa secara intensif, karena banyak kasus serupa terjadi di wilayah Kaliori dan sekitarnya yang pelakunya mengarah pada 2 tersangka.
Kronologinya tutur AKP Sugirman, berbekal sepeda motor tersangka mencari sasaran pengendara sepeda motor. Saat berada di tempat sepi pelaku kemudian mencegat korban, merampas barang berharga yang dibawa. Apabila dilawan, pelaku tak segan-segan melukai korban dan merusak sepeda motornya agar tidak bisa mengejar.
AKP Sugirman menambahkan, bersama tersangka turut diamankan barang bukti sarana yang digunakan melakukan tindak kriminal, berupa sepeda motor, senjata tajam clurit dan kapak. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (hasan)