Ratusan makanan dan minuman serta bahan makanan disita karena kedapatan kadaluwarsa. Barang sitaan selanjutnya diamankan di gudang Dinas Kesehatan Rembang, akan dimusnahkan bila tidak dilakukan retur/penggantian.
Tim yustisi makanan dan minuman kadaluwarsa terdiri staff Dinas Kesehatan, Dinperindagkop, Badan Ketahanan Pangan, Satpol PP dan anggota Polres Rembang, mulai tanggal 23-31 Agustus mendatang melakukan operasi di 14 kecamatan. Tim melakukan sidak di mini market, pasar dan toko/kios penjaja makanan, minuman dan bahan makanan, guna memeriksa peredaran barang kadaluwarsa dan rusak.
Tim yustisi makanan dan minuman kadaluwarsa terdiri staff Dinas Kesehatan, Dinperindagkop, Badan Ketahanan Pangan, Satpol PP dan anggota Polres Rembang, mulai tanggal 23-31 Agustus mendatang melakukan operasi di 14 kecamatan. Tim melakukan sidak di mini market, pasar dan toko/kios penjaja makanan, minuman dan bahan makanan, guna memeriksa peredaran barang kadaluwarsa dan rusak.
Petugas tim yustisi tunjukkan sample minuman kadaluwarsa |
Selama 4 hari pelaksanaan operasi di 8 kecamatan, terhitung sampai Kamis kemarin, hasilnya sungguh memprihatinkan. Ditemukan ratusan makanan, minuman dan bahan makanan dalam kemasan telah kadaluwarsa. Masa afkir bervariasi, antara tahun 2006 hingga Juli 2010. Seluruh temuan disita seterusnya disimpan di gudang Dinas Kesehatan Rembang.
Kepala DKK Rembang Sutejo melaui Kabid Farmasi, Makanan dan Minuman Eni Hindarti di ruang kerjanya pagi tadi menyebutkan, temuan terbanyak justru di warung/kios berada di pelosok pedesaan. Para penjual rata-rata kurang teliti saat belanja stock dagangan, tak pernah melihat kemasan barang yang dibeli kapan masa kadaluwarsanya.
Menurut Eni, saat tim yustisi melakukan penyitaan akan diterbitkan berita acara berupa berbentuk surat keterangan. Kepada pemilik toko, kios dan warung dapat melakukan retur penukaran dagangan yang disita dengan catatan mengajak serta sales distributor.
Eni menambahkan barang kadaluwarsa yang disita ditukar sesuai jenis dan jumlahnya. Kemudian barang tersebut diperkenakan dibawa oleh sales distributor. Masa penukaran diberi kesempatan dilakukan dalam waktu 3 bulan, apabila hingga batas akhir tidak dilakukan retur, seluruh barang sitaan akan dimusnahkan.
Dalam hal makanan dan minuman kadaluwarsa tidak perlu ada pihak yang harus disalahkan. Sales distributor harus mengingatkan pedagang besar agar mewanti-wanti pedagang kecil yang belanja di tempatnya untuk selalu memperhatikan masa daluwarsa produk Apabila lewat batas waktu harus dilakukan penukaran.
Sedangkan DKK dan dinas terkait harus sering megadakan sosialiasi kepada masyarakat agar selau teliti membeli barang yang dibeli. Adapun lembaga perlindungan konsumen selayaknya pro aktif terlibat pengawasan dan pemantauan makanan, minuman yang diperdagangkan di supermarket, toko besar dan pasar, tempat para pedagang kecil berbelanja stock dagangan. Untuk mencegah masih eberadarnya barang dagangan kadaluwarsa di pasaran (hasan)