Tiga narapidana (napi) binaan rumah tahanan Rembang bernafas lega karena akan bebas bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-65, tanggal 17 Agustus 2010 ini. Mereka memperoleh remisi umum kemerdekaan RI, menerima pengurangan hukuman sebanyak 1 bulan.
Kunarso, Sugiharto dan Nur Ansiz, tiga napi yang bebas tepat pada peringatan HUT Proklamasi menyatakan rasa gembiranya. Mereka terlibat kasus berbeda yakni judi dan pencurian mengaku kapok, tidak akan mengulang lagi perbuatannya.
Bahkan mereka juga punya nadar yang akan dipenuhi setelah keluar dari Rutan hari ini. Kunarso menyebutkan akan mandi di laut sedangkan Sugiharto akan mengadakan pengajian di rumahnya.
Kapala Rutan Rembang, Kasrizal usai upacara penyerahan remisi menyebutkan, pihaknya mengusulkan empat puluh lima napi yang memenuhi kriteria untuk menerima remisi umum 1 ke Kementrian Hukum dan HAM melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa tengah. Namun baru turun keputusan disetujui sebanyak empat puluh empat yang seorang lagi karena kasusnya merupakan tindak pidana khusus korupsi, maka usulan diteruskan ke tingkat pusat
Tiga napi diusulkan menerima remisi umum 2 dengan pengurangan hukuman sattu bulan dan ke tiganya orang tersebut langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI karena sisa masa hukuman hanya tersisa 15 hari lagi. (bibhsn)
Kunarso, Sugiharto dan Nur Ansiz, tiga napi yang bebas tepat pada peringatan HUT Proklamasi menyatakan rasa gembiranya. Mereka terlibat kasus berbeda yakni judi dan pencurian mengaku kapok, tidak akan mengulang lagi perbuatannya.
Bahkan mereka juga punya nadar yang akan dipenuhi setelah keluar dari Rutan hari ini. Kunarso menyebutkan akan mandi di laut sedangkan Sugiharto akan mengadakan pengajian di rumahnya.
Kapala Rutan Rembang, Kasrizal usai upacara penyerahan remisi menyebutkan, pihaknya mengusulkan empat puluh lima napi yang memenuhi kriteria untuk menerima remisi umum 1 ke Kementrian Hukum dan HAM melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa tengah. Namun baru turun keputusan disetujui sebanyak empat puluh empat yang seorang lagi karena kasusnya merupakan tindak pidana khusus korupsi, maka usulan diteruskan ke tingkat pusat
Tiga napi diusulkan menerima remisi umum 2 dengan pengurangan hukuman sattu bulan dan ke tiganya orang tersebut langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI karena sisa masa hukuman hanya tersisa 15 hari lagi. (bibhsn)