Laman

Senin, 05 Juli 2010

Temuan LHP BPK,Kendaraan Anggota Dewan Untuk Dikandangkan Bila Seusai Jam Dinas

REMBANG-Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada anggaran tahun 2009 menemukan sedikitnya 7 butir pelanggaran,diantaranya adalah peminjalan 5 kendaraan dinas olek ketua Komisi DPRD dan Badan Kehormatan tidak sesuai dengan ketentuan.
Terkait hal ini sejumlah ketua Komisi akhirnya angkat bicara dengan argumen masing-masing.Ketua komisi D,Joko Suprihadi mengungkapkan,tugas wakil rakyat bukan hanya pada siang hari saja,terkadang sampai malam hari sehingga membutuhkan kendaraan sebagai sarana operasional sehingga dirinya kerapkali mebawa mobilnya itu.Joko tidak keberatan menaruh mobil dikantor asal sopir dan sekretariat dewan siap menjemput bila ada pekerjaan yang sewaktu-waktu.
Hal senada juga diutarakan ketua komisi A,gatut Paeran,dirinya bersama komisi yang lain akan segera berkonsultasi kepada BPK dan akan mengutarakan maksud dari membawa mobil dinas itu dengan alasan yang bisa diterima akal sehat.
Sementara itu Sekretaris Daerah Rembang Hamzah Fatoni mengatakan,temuan BPK tidak ada yang mencolok,namun demikian pihak pemkab akan mengkaji lebih lanjut agar 2010 ini tidak mengulang kesalahan yang diperbuat jajaran pemkab ditahun 2009.(hasan)