Laman

Sabtu, 26 Juni 2010

Kasus Agunan Palsu Di BPR BKK Lasem Berkembang

REMBANG-Kasus dugaan agunan sertifikat palsu yang dilakukan oleh tersangka Hindun (35) diduga kuat melibatkan suaminya yang berinisial MN.
Hal ini berdasarkan pengakuan dari tersangka dimana sertifikat palsu dari suaminya itu juga di agun kan di BPR BKK Lasem.

  Kasat Reskrim AKP Sugirman menunjukkan barang bukti
Kini Polres Rembang tengah mengembangkan kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rembang AKBP Susilo Teguh Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP Sugirman yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan,tersangka Hindun setelah dipanggil langsung ditahan,sedangkan barang bukti yang ada juga tengah diteliti dan melibatkan seorang saksi ahli.Hasilnya Hindun memiliki 2 sertifikat asli dan palsu.
Hindun sendiri saat dikonfirmasi diruang tahanan Polres mengakui bila suaminya juga mempunyai sertifikat yang diduga kuat palsu.(bib hasan)