Laman

Minggu, 13 Juni 2010

Buron Pemerkosa Tuna Grahita Dibekuk Polisi

REMBANG-Jajaran Reskrim Rembang berhasil mengamankan buron yang dicari-cari pemerkosa gadis tuna grahita asal desa Babadan Kaliori.Kamijan,pelaku tindak asusila ditangkap kakak korban didesa Krikilan kecamatan Sumber setelah kakak korban mendapatkan informasi keberadaannya,sedang pelaku yang satunya lagi yaitu Sunari berhasil dibekuk polisi ketika pelaku berada dirumahnya.

Kapolres Rembang AKBP Susilo Teguh Raharjo didampingi Kasat Reskrim AKP Sugirman menjelaskan,Jumat lalu korban dan pelaku dugaan pemerkosaan dipertemukan,korban ang puna cacat tuna grahita melalui bahasa isyarat membenarkan bila pelakuna adalah 2 orang tersebut.
Sedangkan pengakuan tersangka dihadapan penyidik mengaku khilaf atas perbuatannya setelah menenggak minuman keras.
Tersangka dijerat dengan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Seperti diketahui,pada bulan April lalu,Bunga,bukan nama sebenarnya dari korban menjadi korban kebiadaban nafsu dari pelaku yang bernama Kamijan dan Sunari yang tak lain bukan adalah tetangganya sendiri.