REMBANG-Calon bupati dan wakil bupati Rembang terpilih Jumat tadi pagi (7/5)ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang dalam rapat pleno tertutup.
Seusai rapat,ketua KPUK Rembang Affan menggelar jumpa pers,ia mengatakan hasil rapat pleno dicatat dalam berita acara nomer 066-BA-IV-2010 kemudian disyahkan melalui keputusan KPUK Rembang nomer 17 tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilu bupati dan wakil bupati Rembang dengan isi antara lain menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Rembang H Moch Salim dan H Abdul Hafidz dengan perolehan sah sebanyak 187.106 suara dengan prosentase suara sah 55,96 %.
Affan menambahkan,tembusan hasil penetapan KPUK Rembang segera disampaikan kepada ketua DPRD Rembang untuk ditindak lanjuti diberi pengesahan dan dilaksanakan pelantikan.
Pihak KPUK Rembang dalam tahapan pemilu kepala daerah menjadwalkan pelantikan bupati dan wakil bupati Rembang periode 2010-2015 pada tanggal 20 Juli 2010.(san)