REMBANG-Sejumlah Enam pemuda terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dan Mendekam dihotel Prodeo ,setelah mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan pengamen, di kawasan Hotel Surya desa Gedongmulyo Keacamatan Lasem, pada jumat, (8/7) sekitar pukul 01.00 dinihari kamarin.
Akibat ulah keenam pemuda yang diketahui usai menenggak Miras (minuman keras) jenis arak tersebut, Danang Puji Santoso 35 bersama pasanganya Suprihandayani 30, Desa Taman Rejo RT 5 / RW 2 Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora harus dilarikan ke RSUD Soetrasno Rembang karena luka robek di kepala bagian belakang dan tangan, akibat dikeroryok sejumlah pemuda yang diduga juga membawa Sajam
Saat dikonfirmasi wartawan di RSUD Soetrasno Rembang Jumat 8/7 Danang dan pasanaganya menceritakan kronoligi kejadian tersebut bermula gara-gara masalah sepele, sejuimlah enam pemuda masing-masing Agus Gunawan, 25, warga desa Gedongmulyo RT1/04 Kecamatan Lasem, M Saf’I, 23, Warga Desa Kalitengah RT2/12 Kecamatan Pancur, Joko Santoso, 21, Tri Cahya Ahmad, 20, warga Gedongmulyo RT1/4, Nur Rohmad, 19 warga Kalitengah RT2/12 Kecamatan Pancur dan Whais Al Qurni, 18 warga desa Jolotundo, Kecamatan Lasem saat itu usai menenggak miras disekitar Terminal Lasem, usai pesta miras mereka menuju sekitar hotel.
’’Malam itu saya bersama istri hendak menginap di hotel tersebut sekalian ketemu sama adik saya (kristin,red), tiba-tiba saja tiba-tiba datang sejumlah pemuda ke depan kamar adik saya yang kemudian meminta adik saya untuk menyanyikan lagu, karena waktu sudah larut malam kristien tak mau karena takut mengganggu ketenangan para tamu lainnya yang sedang beristirahat dihotel ,karena tak mau sejumlah pemuda yang dalam kondisi mabuk sepontan menampar adik saya, melihat pemndangan itu saya dan istri saya (Suprihandayani,red) mencoba membela adiknya, namun usai kami menanyakan apa salah kami mereka malah megkroyok kami,’’Ungkapnya
Sementara, itu AKBP Adhy Fandy Aryanto, malalui Kapolsek Lasem, AKP Isnaini saat dikonfimasi membenarkan adanya pengakapan tersebut, pihaknya saat itu segera bertindak setelah mendapatkan laporan dari warganya.’’Sementara ini setelah kami amanakan, ke enam tersangka kami limpahkan ke Polres Rembang untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam,’’katanya kemarin.
Kastreskrim Polres Rembang, AKP Sugirmana membenarakan adanya pelimpahan ke enam tersangka tersebut.’’Mereka dilimpahakan hari ini (jumat, ) sekitar jam 11.00 tadi, atas perbuatan para tersangka itu, akan kita jerat dengan pasal 170 KHUP penganiayaan dengan acaman kurungan lebih dari dua tahun penjara,’’Terang Kasat (hasan)