Laman

Selasa, 05 Juli 2011

Kakek Bau Tanah Kencani Cewek

                                         celana dalam pelaku dan korban yang jadi saksi bisu
REMBANG-Saman Kakek berumur 85 tahun Pelaku yang diduga telah mencabuli anak dibawah umur dan masih tetanganya sendiri, ,Akhirnya pada  Senin (4/7) sekitar pukul 20.00 diamankan tanpa perelawanan oleh polisi dirumahnya desa Kedung Rejo Kecamatan Kota Rembang

Kapolres Rembang, AKBP Andhi Fandi Ariyanto saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan adanya penagkapan tersebut. Setelah kemarin dilaporkan oleh pihak keluarga korban, yang bersangkutan langsung kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.’’Sementara ini Pelaku telah kami mintai keterangan dan kami tahan,”Terangnya
Kapolres menambhakan Adapaun untuk perlakuan keji tersebut ,  terakhir  diketahui dialakukan di rumah yang berasangkutan.’’Dan yang terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada hari minggu (3/7) lalu sekitar pukul 08.30 dikamar Pelaku,’’Ungkapnya

Masih Kata Kapolres pencabulan anak dibawah umur, ancaman hukumannya bagi tersangka cukup berat yakni maksimal 15 tahun kurungan penjara.’’ Korban sudah melakukan visum untuk mendukung proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pencabulan diduga terjadi sebanyak 3 kali, namun sementara ini masih kami kembangkan disisi lain menuggu hasil visum,’’Pungkasnya(hasan)