Laman

Selasa, 10 Mei 2011

H. Kasnadi Bebas Dari Tahanan Kelas II Rembang.

REMBANG,Minggu pagi adalah hari yang sangat membahagiakan bagi H.Kasnadi,S.sos pasalnya politikus Partai Golkar Kabupaten Rembang,yang juga mantan anggota DPRD Rembang akhirnya bebas dan bisa menghirup udara bebas,setelah 21 bulan menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas II Rembang.Kasnadi dihukum karena kasus penyelewengan dana retribusi Koperasi Unit Desa (KUD) Saroyo Mino Tasikagung sebesar Rp.286 juta.
Bebas dari hukuman,kasnadi disambut gembira oleh kerabat dan rekan yang meyakini mantan ketua KUD Saroyo mino itu tidak bersalah atas kasusnya.Ratusan orang kemarin pagi (minggu) terlihat berkumpul menanti keluarnya Kasnadi dari bui,Begitu kasnadi keluar dari rutan disambut keluarga dan langsung bergerak menuju tempat tinggalnya di desa Kabongan Lor.
Kasnadi setelah samapi di kediamanya mengaku sangat bersyukur bisa berkumpul kembali dengan keluarga,menurut dia(kasnadi) 21 bulan berada di rutan menjadi pelajaran yang sangat berharga  untuk berhati – hati dan berbuat lebih baik lagi,
"Waktu kemarin banyak pelajaran dan hikmah yang kami petik tentunya masa pahit jangan terulang lagi oleh saya,”tandasnya.(ari)