Warga desa Seren kecamatan Sulang selama setahun terakhir gusar karena Sekdes setempat Budi Purwanto tak kunjung juga melepas tanah bengkok yang dikuasainya. Padahal sesuai ketetapan bahwa sejak Sekdes diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus melepas bondho deso berupa tanah bengkok yang dilelolanya, dikembalikan kepada desa.
Darsono warga seren |
Darsono salah satu warga yang juga tokoh pemuda desa Seren menginformasikan, Sekdes setempat Budi Purwanto telah diangkat menjadi PNS setahun yang lalu. Namun hingga kini tak kunjung juga melepas tanah bengkok ke pihak desa. Bahkan setahun terakhir masih ditanami padi dan hasil panen dinikmati secara pribadi.
Menurut Darsono, bahkan saat mendengar akan digelar musyawarah desa membahas masalah bengkok agar kemali menjadi bondho deso yang bersangkutan dengan arogan mengancam akan melakukan tindak kekerasan. Padahal semula bengkok yang dikuasai Sekdes seluas 8 hektar, sekitar 3 hektar diantaranya telah dipindah tangankan secara non prosedural.
Menurut Darsono, bahkan saat mendengar akan digelar musyawarah desa membahas masalah bengkok agar kemali menjadi bondho deso yang bersangkutan dengan arogan mengancam akan melakukan tindak kekerasan. Padahal semula bengkok yang dikuasai Sekdes seluas 8 hektar, sekitar 3 hektar diantaranya telah dipindah tangankan secara non prosedural.
Ditambahkan, atas inisiatif warga didukung tokoh masyarakat setempat, kasus telah dilaporkan ke Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Rembang. Namun hingga kini belum diambil tindakan apa-apa.
Terpisah saat Asisten 1 Sekda Rembang Drs Subakti dikonfirmasi menyatakan sama sekali belum menerima laporan adanya kejadian tersebut. Pihaknya berjanji apabila telah menerima laporan dan meneliti kasusnya, akan mengambil tindakan tegas kepada Sekdes desa Seren apabila diketahui mbalelo.
Terkait telah dilaporkannya Sekdes desa Seren ke Iwil dikatakan Asisten 1 merupakan salah prosedur. Karena harusnya dibuat laporan secara tertulis kepada Bupati Rembang, setelah ditelaah baru Kepala Itwil diperintahkan menindak lanjuti.
Ditambahkan, pihak desa harus menggelar musyawarah desa terlebih dahulu dan hasillnya dilampirkan pada surat tertulis laporan kepada Bupati Rembang. Karena kunci utama keberatan warga atas penguasaan sepihak oleh Sekdes, berada pada hasil keputusan musdes khususnya apabila waga menhendaki bengkok kembali fungsinya menjadi bondho deso setempat. (san)
Terkait telah dilaporkannya Sekdes desa Seren ke Iwil dikatakan Asisten 1 merupakan salah prosedur. Karena harusnya dibuat laporan secara tertulis kepada Bupati Rembang, setelah ditelaah baru Kepala Itwil diperintahkan menindak lanjuti.
Ditambahkan, pihak desa harus menggelar musyawarah desa terlebih dahulu dan hasillnya dilampirkan pada surat tertulis laporan kepada Bupati Rembang. Karena kunci utama keberatan warga atas penguasaan sepihak oleh Sekdes, berada pada hasil keputusan musdes khususnya apabila waga menhendaki bengkok kembali fungsinya menjadi bondho deso setempat. (san)