Laman

Senin, 18 Oktober 2010

Polres Rembang, Tangkap 2 pelaku penggelapan

Rembang
Bingung ditagih tunggakan cicilan kredit sepeda motor, membuat seorang nasabah leasing gelap mata. Bekerja sama dengan rekannya yang bekerja sebagai tekhnisi servis salah satu dealer, mereka menukar onderdil sepeda motor untuk mendapatkan uang. Hanya sehari menikmati uang haram, kedua pelaku tertangkap dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Rembang.
2 Orang pelaku Diglandang disel tahanan Polres Rembang
Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo didampingi Kanit 1 Reskrim Aiptu Martoyo menjelaskan, tersangka pertama nama Bejo Supriyanto bin Sulimin usia 32 tahun, warga RT 1-RW 3 desa Sulang kecamatan Sulang. Tersangka kedua nama Moh Teguh Arifin bin Sawin usia 25 tahun, warga RT 2-RW 4 desa Sumberjo kecamatan Rembang kota.
Aiptu Martoyo Tunjukkan Barang bukti
Aiptu Martoyo menjelaskam, tersangka pertama Bejo Supriyanto merupakan nasabah salah satu perusahaan leasing, dia membeli sepeda motor Suzuki Satria F tahun 2005 di dealer Suzuki Indo Sun Rembang secara kredit, berjangka waktu 36 bulan.
“Namun pada masa bayar cicilan ke empat bulan September kemarin ternyata macet dan terus ditagih oleh pihak leasing,” terangnya..

Dia menyebutkan, tersangka Bejo menghubungi rekan baiknya Moh Teguh Arifin yang sehari-hari bekrja sebagai tekhnisi servis dealer Indo Sun. Bejo berkeluh kesah sedang butuh uang untuk membayar tunggakan cicilan kredit sepeda motor.
“Sementara Moh Teguh kepada sahabatnya mengaku juga sedang krisis uang,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan, tersangka Moh Teguh mengatakan kepada Bejo bila pihak leasing baru saja menarik sepeda motor sejenis dengan miliknya keluaran tahun 2010. “Mendengar cerita kawannya, Bejo berinisiatif menukarkan onderdil dan usul itu disetujui Moh Arifin,” ungkapnya..

Diterangkan, akhirnya mereka melakukan penukaran onderdil pada Jumat malam kemarin sekira tengah malam, berupa buring, slinder skock dan velg racing. Keesokan harinya Bejo membawa sepeda motor ke tukang loak dan kembali menukar onderdil dengan barang serupa yang ada di tempaat tersebut. “Oleh tukang loak, barang yang dilego Bejo dihargai Rp 2,5 juta,” tutur Aiptu Martoyo. 

Dijelaskan, ulah Bajo dan Moh Teguh terungkap saat marketing leasing bernama Kahid datang ke dealer Indo Sun mengambil sepeda motor tarikan. Saat meyakisikan dengan cermat kahid mendapati ada sedikit lecet di buring dan setelah diteliti ternyata barang tersebut telah ditukar dari sepeda motor sejenis.
“Kecurigaan mengarah kepada Moh Teguh Arifin selaku tekhnisi servis. Saat dicecar oleh pemilik dealer, akhirnya dia mengaku telah menukar onderdil bekerja sama dengan rekannya Bejo Supriyanto,” jelas Aiptu Martoyo.

Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Rembang dan setelah anggota reskrim melakukan pendalaman serta memeriksa barang bukti, benar ada tindak kriminalitas penggelapan, maka kedua pelaku ditangkap.
“keduanya ditangkap anggota kita di kediaman masing-masing padsa Sabtu malam. Berikut diamakan dua barang bukti sepeda motor yang saling ditukar onderdilnya,”tambah Aiptu Martoyo.

Bejo saat ditanya menjelaskan tengah bingung mencari uang karena terus ditagih oleh pihak leasing. Sehingga tatkala mendengar ada sepeda motor serupa ditarik oleh dealer lantas muncul ide menukar onderdil untuk dijual kembali. “Uangnya saya gunakan untuk membayar tunggakan cicilan,” sebutnya.

Sedangkan Moh Teguh Arifin menjelaskan, ketika itu dia sedang krisis sedangkan stok susu untuk anak balitanya habis, sehingga setuju saat diajak menukar onderdil.
“Karena sedang kepepet butuh uang, saya mau saja meski hanya dibayar 100 ribu rupiah oleh Bejo,” terangnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal emat tahun. (hasan)