Laman

Sabtu, 16 Oktober 2010

12 LOKASI TAMBANG ILEGAL DITUTUP SETELAH ADANYA DESAKAN SEJUMLAH WARGA DAN PEMBERITAAN DI MEDIA

Rembang
Kurun waktu Januari hingga Oktober 2010, Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Rembang telah menutup 12 kokasi penambangan galian C illegal. Pemilik diinstruksikan mengurus ijin resmi, apabila tetap nekad beroperasi pasca ditutup, maka uasaha penambangan dihentikan untuk selamanya. 
salah satu lahan tambang
Kepala ESDM Rembang Agus Supriyanto di ruang kerjanya pagi tadi menginformasikan, sampai bulan Oktober tahun ini sudah 12 lokasi tambang galian C illegal ditutup. Rata-rata berada di tempat terpencil, namun karena ada laporan dari warga serta ditulis sejumlah media, maka keberadaannya terdeteksi dan segera dilakukan penutupan.
Agus S.Kepala Dinas ESDM Kab.Rembang
Lebih lanjut Agus menuturkan, apabila pemilik/pengusaha yang menjadikan penambangan menjadi legal maka selain mengurus surat ijin usaha penambangan juga diwajibkan membayar potensi kerugian pemerintah daerah sewaktu usahanya belum resmi. Apabila hal itu tidak dipenuhi, maka ijin pengajuan usaha secara resmi akan ditunda.

Agus menambahkan, ke-depan, ESDM juga akan menata semua penambangan di wilayah kabupaten Rembang, harus menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah diselesaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat. Adapun usaha tambang illegal yang belum lama ditutup yakni berada di desa Terjan kecamatan Kragan, berupa penambangan pasir dan batu. (san)



 


.