Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rembang, saat ini menanggung hutang sebesar Rp 46,368 miliar. Untuk eksitensi usaha, direktur utama telah mengajukan pemutihan hutang ke Kementrian Keuangan, sudah diperoleh jawaban bila disetujui.
Direktur PDAM Rembang Guswakhid Hidayat di ruang kerjanya kemarin menyebutkan, kondisi keuangan instansinya memang sedang memprihatinkan. Modal minus dan terlilit hutang hingga Rp 46,368 miliar, neraca perusahaan juga negatif, sangat mengganggu kinerja perusahaan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PDAM Rembang hanya mampu mencukupi kebutuhan operasional jangka pendek.
Dipaparkan, awalnya hutang PDAM Rembang sebesar Rp7,8 miliar, berasal dari pinjaman dana investasi pemerintah pusat tahun 1994 sebanyak Rp 5,4 miliar. Juga pinjaman dari Asia Development Bank (ADB) tahun 1996 sebesar Rp2,4 miliar. Tetapi sejak menerima pinjaman belum mampu membayarnya.
Sementara sambung Direktur PDAM Rembang, bila perusahaan tidak membayar, maka denda dan bunga yang sudah lewat jatuh tempo menjadi pokok di tahun berikutnya. Akibatnya tambah Guswakhid, jumlah pinjaman termasuk bunga dan denda, sampai dengan 2010 mencapai Rp 46,368 miliar.
Direktur PDAM Rembang Guswakhid Hidayat di ruang kerjanya kemarin menyebutkan, kondisi keuangan instansinya memang sedang memprihatinkan. Modal minus dan terlilit hutang hingga Rp 46,368 miliar, neraca perusahaan juga negatif, sangat mengganggu kinerja perusahaan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PDAM Rembang hanya mampu mencukupi kebutuhan operasional jangka pendek.
Dipaparkan, awalnya hutang PDAM Rembang sebesar Rp7,8 miliar, berasal dari pinjaman dana investasi pemerintah pusat tahun 1994 sebanyak Rp 5,4 miliar. Juga pinjaman dari Asia Development Bank (ADB) tahun 1996 sebesar Rp2,4 miliar. Tetapi sejak menerima pinjaman belum mampu membayarnya.
Sementara sambung Direktur PDAM Rembang, bila perusahaan tidak membayar, maka denda dan bunga yang sudah lewat jatuh tempo menjadi pokok di tahun berikutnya. Akibatnya tambah Guswakhid, jumlah pinjaman termasuk bunga dan denda, sampai dengan 2010 mencapai Rp 46,368 miliar.
Guswakhid menambahkan, pihaknya sudah mengambil langkah mengajukan penyehatan perusahaan daerah kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Tahun lalu mengajukan penghapusan bunga dan denda agar pinjaman kembali angka semula sebesar Rp 7,8 miliar. Namun hingga kini masih sebatas disetujui, padahal untuk penghapusan hutang denda dan bunga, Kementerian Keuangan semestinya menerbitkan berita acara penghapusan dan diserahkan kepada perusahaan daerah yang mengajukan. (hasan)