Karena angkutan antar kecamatan dan angkutan desa jumlahnya terbatas, mobil bak terbuka diperkenankan mengangkut penumpang, namun dengan persyaratan khusus. Serta dilarang masuk terlalu jauh ke dekat pusat keramaian perayaan tradisi kupatan serta larung sesaji sedekah laut desa Tasik agung. Demikian disebutkan Kapolres Rembang AKBP Susilo Teguh Raharjo kemarin saat dikonfirmasi penggunaan mobil bak terbuka untuk angkutan umum.
AKBP Susilo Teguh Raharjo |
Kapolres Rembang lebih lanjut menjelaskan, mobil bak terbuka diperkenankan untuk mengangkut penumpang hanya saat puncak pesta kupatan dan larung sesaji sedekah laut desa Tasikagung, hari Sabtu besok. Dengan catatan tidak mengangkut penumpang melebihi kapasitas, bak mobil diberi pelindung dan harus parkir di lokasi yang telah ditetapkan. Minimal setengah kilo meter dari pusat keramaian dan diparkir secara rapi berurutan. Ditambahkan AKBP Susilo Teguh Raharjo, apabila ketentuan tersebut dilanggar maka akan ditindak secara tegas oleh aparatnya dengan diberlakukan tilang. Apabila diperlukan, mobil bak terbuka yang melanggar akan dikandangkan di Mako Lantas Polres Rembang, untuk memberikan efek jera kepada pemilik atau sopirnya.Kapolres Rembang menegaskan, selama perayaan pesta kupatan dan larung sesaji, warga
tetap harus mengindahkan tata tertib berlalu lintas, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Apabila tidak memakai helm dan berboncengan lebih dari dua orang, akan ditilang oleh petugas. Diharapkan pula agar tidak saling serobot apabila terjadi kemacetan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. ((hasan)
tetap harus mengindahkan tata tertib berlalu lintas, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Apabila tidak memakai helm dan berboncengan lebih dari dua orang, akan ditilang oleh petugas. Diharapkan pula agar tidak saling serobot apabila terjadi kemacetan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. ((hasan)