Laman

Selasa, 24 Agustus 2010

Gelapkan Pungutan Retrebusi,2 Karyawan TPI Ditetapkan Tersangka

Rembang
Dituduh menggelapkan uang retribusi, 2 karyawan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)  Tasikagung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rembang. Kasus saat ini tengah diteliti secara intensif guna mengungkap kemungkinan oknum lain terlibat di dalamnya.   Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Wardjiman melalui Kasi Pidana Khusus Kusri SH. menuturkan kepada wartawan 

Kusri SH Kasi pidana Khusus

2 karyawan TPI Tasikagung Rembang yakni Wilastono bendahara dan Munir pembantu bendahara, diketahui melakukan penyelewengan selama kurun waktu tahun 2007-2009 sebanyak Rp 435 juta. Perbuatan mereka terungkap setelah TPI diaudit oleh PUSKUD Mina Baruna Jawa tengah dan KUD Saroyo Mino Rembang. Menurut Kusri, ketika Wilastono dan Munir diperiksa, mengaku menggunakan uang retribusi namun tidak sebanyak jumlah yang dituduhkan. Mereka menegaskan sebagian diantaranya juga dinikmati oleh Mulyono Kepala TPI Tasikagung dan 6 karywan lainnya. Sehingga menolak bila harus mempertanggungjawabkan total 435 juta yang disangkakan mereka selewengkan. Lebih lanjut Kusri menambahkan, pihaknya sudah memanggil beberapa orang yang disebut oleh Wilastono dan Munir terlibat ikut menerima bagian uang gelap itu. Namun kapasitasnya masih sebagai saksi dan terus dilakukan pendalaman. Semua yang terbukti terlibat penyalahgunaan dana retribusi, dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.Terpisah, Kepala TPI Tasikagung Rembang, Mulyono saat dikonfirmasi di kediamannya menjelaskan, pihaknya masuk sebagai pimpinan pada bulan September 2008. saat itu diketahuinya posisi keuangan dan pembukuan carut marut sehingga membuatnya mempunyai insiatif untuk melakukan audit. Ijin diajukan ke PUSKUD Mina Baruna Jateng selaku institusi yang bertugas sebagai pimpinan saat itu dan pada tanggal 15-16 juli 2009 dilakukan audit oleh PUSKUD Mina Baruna dan KUD Saroyo Mino. Ditemukan ada uang retribusi sejumlah Rp 140 juta diselewengkan oleh Wilastono dan Munir.Diakui oleh Mulyono uang tersebut memang dibagikan oleh bendahara dan pembantunya, namun itu jauh sebelum dirinya menjadi Kepala TPI. Akhirnya Mulyono memutuskan mereka yang ikut menerima uang haram itu mengembalikannya. Dari karyawan sejumlah 17 orang minus Wilastono dan Munir mengembalikan uang Rp 5 juta yang pernah diterima, terkumpul Rp 85 juta dan dia sendiri meski tak menikmati berperan serta mengeluarkan uang Rp 5 juta, total dikembalikan ke kas TPI sebanyak Rp 90 juta. Hanya saja karena Wilastono dan Munir tidak mau transparan menyalah gunakan berapa banyak retribusi. Meski telah diperingatkan berulang kali agar segera mengembalikan tetapi tidak juga melakukan, akhirnya didiamkan saja.Kasus penyalahgunaan retribusi terungkap oleh Kejaksaan saat bulan Oktober 2009 ada permasalahan dengan para penorog. Dari investigasi Kejaksaan  itu diketahui dalam pembukuan TPI ada kejanggalan dan ditemukan sejumlah uang diselewengkan oleh bendahara dan pembantunya.Mulyono menambahkan, dia dan mantan Kepala TPI periode sebelumnya serta beberapa karyawan pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik kajaksaan negeri Rembang. Penetapan Wilastono dan Munir sebagai tersangka justru tahu dari wartawan saat dikonfirmasi di kediamannya tadi sore. Dia sendiri merasa heran dengan pernyataan  Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Rembang yang menerangkan jumlah uang retribusi disalah gunakan 2 karyawannya sebanyak Rp 435 juta. Namun demikian dia tidak ambil pusing karena karyawan lain telah mengembalikan dan dirinya sendiri tidak ikut menikmati ‘uang siluman’ tersebut  (hasan my)