Laman

Kamis, 06 Mei 2010

Cabup Rembang Tak Ajukan Keberatan Ke MK,H Moch Salim Segera Ditetapkan

REMBANG-Setelah hasil pilkada dihitung secara manual oleh KPU kabupaten Rembang,pasangan bupati H Moch Salim-H Abdul Hafidz melenggang kangkung memperoleh suara yang cukup memuaskan semua pihak.
Oleh KPU diberi waktu bila pasangan yang merasa keberatan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) mulai tanggal 3 Mei hingga 5 Mei,namun hingga tanggal tersebut tidak ada yang mendaftar maka rangkaian tahapan pilkada Rembang akan berjalan sesuai dengan jadwal yang ada.
Ketua KPUK Rembang,Affan ketika dihubungi wartawan menjelaskan,dirinya dan anggota KPU tengah berada dikantor Mahkamah Konstitusi Jakarta,untuk memastikan apakah ada pengajuan keberatan apa tidak dari calon bupati,karena hal itu berkaitan dengan penetapan calon terpilih.
Affan menambahkan,karena tidak ada calon bupati yang mengajukan keberatan di MK maka pihak KPUK Rembang akan menetapkan calon terpilih pada tanggal 7 Mei besok.(san)