Ketua KPU Rembang M Affan mengatakan,calon bupati dan wakil juga tim sukses harus mentaati aturan pemasangan iklan kampanye dimedia cetak maupun elektronik.
"Kami menghimbau kepada tim sukses untuk memberikan arahan kepada yang memasang iklan agar menyesuaikan hari yaitu 14 hari antara tanggal 9 sampai 22 April,"kata ketua KPUD Rembang.
Pemasangan atribut juga akan diatur sedemikian rupa ditempat-tempat yang telah ditentukan,dan mencabut saat masa tenang.(hasan)