Laman

Jumat, 08 Juli 2011

Mahkamah Agung Nyatakan Prita Bersalah ?

                                                               Prita Mulyasari                                                              
Jakarta -Nama Prita Mulyasari Masih Ingat ?Kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang.
Pada sore tadi beberapa family mengunjungi rumah  Prita di Tangerang. Mereka datang dengan mnemberikan beberapa semangat lahir dan batin setelah Mahkamah Agung menyatakan Prita bersalah atas pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera.

Dirumah wanita yang pernah disumbang koin prita kerabat berkumpul tepatnya di Jl Kucica Blok JG 8 No 3, Bintaro, Tangerang.
Ketua LSM Serikat Masyarakat Cinta Damai (Semar Cindai),Suparno Gus No sempat prihatin dengan keputusan MK yang telah memberikan angin segar kepada RS Omni Alam Sutera,karena dukungan masyarakat yang begitu membumi.
"kita prihatin dengan keadaan mbak Prita,namun bagaimana keadaannya kami akan selalu kontak dengan teman-teman aktivis dari Jakarta.Kita berharap keputusan itu tidak membuat praktisi hukum yang membela Prita pustuis semangat,"kata aktivis sosial ini dalam pres rillisnya yang diterima beberapa redaksi.

Prita memiliki tiga anak dari pernikahannya dengan Andi Nugroho. Mereka adalah Khairan Ananta Nugroho, Ranaria Puandita dan Syarif. (red)