REMBANG-Suprat (60) pria warga desa Ngadem ini harus meringkuk dijeruji9 besi lantaran nekad berjualan Toto Gelap (Togel) versi Singapura.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Kepolisian rembang itu berupa rekapan hasil petaruh togel,HP dan uang sejumlah Rp 70 ribu.
Kini tersangka "dikrangkeng"sel tahanan Polres Rembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan pasal 3030 KUHP.(bib)