Sumbangan dana kampaye untuk calon bupati dan wakilnya harus dilaporkan secara transparan dan ditentukan batas maksimalnya.Untuk perseorangan batas maksimal Rp 50 juta sedang untuk badan usaha atau lembaga sumbangan maksimal Rp 350 juta.
Demikian dikatakan ketua KPU rembang M Affan kepada sejumlah wartawan diruang gedung DPRD.(hasan)