Laman

Rabu, 31 Maret 2010

Dinilai Ada Kejanggalan,Kejaksaan Rembang Mulai Lidik Koperasi Motto Rizky

Koperasi Motto Rizky dalam membangun pasar tradisional didesa Warugunung kecamatan Bulu Rembang mulai diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Rembang karena diduga ada kejanggalan.
Dana yang diperoleh dari koerasi tersebut konon berasal dari APBN dan dari Kementrian koperasi dan UKM.
Menurut Jaya,kepala desa Warugunung,dana yang ada sekitar Rp 300 juta namun pedagang tidak diajak musyawarah terlebih dahulu.
"Kami merasa tidak tahu dana yang pasti,apalagi yang mengelola pasar tersebut koperasi pasar Motto Rizky,sedangkan besteknya bagaimana memakai bahan apa,kami dari pihak pemerintah desa juga tidak tahu.Padahal kontraknya sampai 20 tahun,"kata Kades.
Sementara itu Sekdes Warugunung,Rifatul Izan mengungkapkan,setiap tahun dalam perjanjian dengan koperasi Motto Ryzki akan memberikan fee sebesar Rp 2 juta.
Ditempat terpisah ketua koperasi,Imam Iskhuddin mengungkapkan,awalnya pengajuan proposal ke Jakarta sebesar Rp 1 milyar,hal ini dilakukan bersama 4 pengurus koperasi.
Informasi lain yang dihimpun wartawan menyebutkan,ada indikasi tidak beres pada saat pencairan dana hingga pada tahap pembangunan.
Bahkan ada dugaan melibatkan pejabat berninsial YC.Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rembang.(hasan)