Hal ini dikatakan oleh Kepala Diperindagkop dan UMKM kabupaten Rembang,Drs H Waluyo yang didampingi Kabid Perindustrian Drs Sudirman kepada wartawan diruang kerjanya,Senin(19/4).
Salah satu penerima perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah H Faturahman,seorang pengrajin batik asal desa Selopura kecamatan Lasem dari perusahaan Kidang Kencana.(Hasan)